Regulasi Pengadaan Senjata Harus diperbaiki

Bisnis.com,03 Okt 2017, 18:26 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
KaKorps Brimob Polri Irjen Pol Murad Ismail menunjukkan jenis senjata pelontar granat superti barang yang masih tertahan di kepabeanan Bandara Soetta ketika memberikan keterangan di Mabes Polri, Sabtu (30/9)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengatakan regulasi terkait pengadaan senjata oleh instansi pertahanan dan keamanan harus diperbaiki.

Menurutnya, terkait polemik pengadaan senjata yang baru-baru ini disoal Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, diperlukan adanya koordinasi antar-instansi.

"Aturan perundang-undangan [terkait pengadaan senjata] harus ada perbaikan dan sistem koordinasi dan komunikasi di pemerintah harus diperbaiki," katanya di gedung parlemen, Selasa (3/10).

Merujuk Pasa 30 Ayat 2 UUD 1945 menurutnya sistem pertahanan dan keamanan negara dalam kondisi perang dikendalikan TNI dan kepolisian. Terkait hal itu pihaknya akan mempelajari regulasi yang mengatur kedua lembaga itu.

Dia pun mengatakan, undang-undang terkait pengadaan senjata belum lengkap. Setidaknya, kata dia, harus ada standardisasi untuk pengadaan senjata bagi TNI dan Polri.

"Misalnya, untuk senjata standar militer jangan hanya diatur Peraturan Menteri, ada standar untuk militer dan Polri," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini