Walah, Kreditur First Travel Jatuh Karena Berebut Kertas Proposal Perdamaian

Bisnis.com,03 Okt 2017, 12:20 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Suasana rapat kreditur PT First Travel dengan agenda verifikasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Deliana Pradhita sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Tim Pengurus kembali menggelar rapat kreditur beragendakan pembahasan proposal perdamaian PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Pembahasan proposal ini merupakan yang kedua kalinya digelar untuk memberi kesempatan First Travel merevisi isi proposal.

Pasalnya, rencana perdamaian First Travel yang pertama dianggap tidak mengakomodasi kemauan kreditur.

Berdasarkan pantauan Bisnis, First Travel (debitur) mendistribusikan rencana perdamaian kepada seluruh kreditur.

Namun karena tidak baiknya pendistribusian, kreditur saling berebut kertas proposal. Beberapa kreditur sampai terjatuh.

Sebelumnya, hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Titiek Tedjaningsih meminta First Travel segera memperbaiki proposal perdamaian.

PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) telah menawarkan rencana perdamaian sebagai bentuk penyelesaian dalam proses restrukturisasi utang.

"Sebaiknya proposal perdamaian ini diperbaiki, sesuai dengan masukan para kreditur," ujar Titiek dalam rapat kreditur Jumat lalu.

Titiek menghimbau agar debitur serius menggodok formula pembayaran utang. Selanjutnya, hasil revisi akan dibahas kembali bersama dengan seluruh kreditur pada Selasa, (3/10/2017).

Salah satu pengurus First Travel Sexio Noor Sidqi menyayangkan isi dari proposal perdamaian masih belum rinci. Dia meminta debitur terbuka dengan aset-aset yang telah disita oleh Bareskrim.

Aset sitaan tersebut seharusnya dilampirkan dalam proposal perdamaian. Tujuannya, agar jamaah dan kreditur lain memperoleh gambaran mengenai kondisi keuangan debitur.

"Kalau hanya seperti ini isinya bagaimana kreditur bisa percaya. Jadi tolong aset sitaan disebutkan saja dalam revisinya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini