Pansus Angket Belum Panggil Paksa KPK

Bisnis.com,03 Okt 2017, 16:17 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Wijaya Kusuma (kedua kiri) berbincang dengan anggota Pansus Masinton Pasaribu (kiri), Arteria Dahlan (kedua kanan) dan John Kennedy Azis (kanan) seusai konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/9). Dalam kesempatan itu mereka menyampaikan perkembangan terkini hasil kerja Pansus KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Taufiqulhadi mengatakan pihaknya belum akan memanggil paksa komisioner lembaga antirasuah tersebut kendati menurutnya hal itu diperbolehkan undang-undang.

Dia menyebut, pihaknya akan menggelar rapat internal untuk kembali mengundang komisioner KPK guna mengonfirmasi temuan pansus terkait pelanggaran lembaga antirasuah tersebut.

"Kami belum akan menggunakan mekanisme itu karena antar lembaga ingin kami jaga wibawanya," katanya di gedung parlemen, Selasa (3/10/2017).

Seperti diketahui, saat ini KPK enggan bertemu pansus karena alat kewenangan DPR tersebut kehadirannya dinilai melanggar UU MD3.

Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar mengatakan KPK seharusnya segera memenuhi panggilan Pansus agar penyelidikan dugaan pelanggaran komisi antirasuah itu cepat selesai.

Saat ini, laporan Pansus terkait masalah tersebut, menurutnya, masih satu sudut pandang dan tidak fair karena belum dikonfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini