Ini Dampak Protokol Madrid Bagi Konsultan & Pemilik Merek

Bisnis.com,03 Okt 2017, 21:21 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Ilustrasi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro-Taufikul

Bisnis.com, JAKARTA — Masuknya Indonesia ke dalam Sistem Madrid dinilai akan membawa perubahan berarti pada pekerjaan konsultan kekayaan intelektual (KI).

Pasalnya, selama ini pendaftaran oleh pihak asing harus memakai jasa konsultan. Namun sekarang, pendaftaran merek dari negara anggota Protokol Madrid tidak perlu dilakukan di Tanah Air.

Debbi Juliane Manurung dari Fusion Law, mengatakan Sistem Madrid akan membuat konsultan KI lebih fokus untuk mensosialisasikan perlindungan merek ke pelaku usaha Indonesia, dan mendorong pelaku untuk go international.

Menurutnya, untuk jenis pekerjaan tidak banyak berkurang, hanya lebih substantif, misalnya menjawab usulan tolak, pengajuan keberatan hingga pengajuan banding ke Komisi Banding.

“Perusahaan Indonesia yang punya merek sendiri dan melakukan ekspor bisa menggunakan sistem pendaftaran merek melalui Protokol Madrid, tanpa harus menunjuk konsultan di masing-masing negara,” katanya, Selasa (3/10/2017).

Di sisi lain, pemilik merek asing juga masih banyak yang memilih tidak mengajukan permohonan pendaftaran melalui Protokol Madrid. Dia menambahkan, ketakutan tersebut datang karena ada risiko central attack, permohonan awal yang dijadikan dasar dibatalkan dalam 5 tahun.

Central attack adalah jika aplikasi asli yang digunakan untuk pengarsipan di Protokol Madrid berhasil dipersengketakan atau ditolak, maka semua perlindungan merek dagang lainnya yang diberikan oleh Protokol Madrid dibatalkan juga. Hal inilah yang menjadi permasalahan bagi pemohon sertifikat merek.

“Kalau bagi konsultan KI, kalau basis kliennya pelaku usaha lokal justru menjadi peluang yang bagus. Karena selama ini mungkin terkendala dengan biaya pengajuan merek yang mahal, karena harus diurus di masing-masing negara tujuan,” katanya.

Sebelumnya, Indonesia resmi menjadi anggota Protokol Madrid dan menjadi anggota ke-100. Bergabungnya Indonesia dalam Protokol Madrid, disampaikan dalam sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-57 di Jenewa, Senin (2/10).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Aksesi Protokol Madrid.

"Dirjen WIPO Francis Gurry dalam kesempatan itu menyatakan Indonesia resmi menjadi anggota yang ke-100 dari Protokol Madrid,” tuturnya.

Menkumham menjelaskan, dengan masuknya Indonesia sebagai anggota ke-100 dari Protokol Madrid, maka pendaftaran merek dari seluruh dunia  bisa  dilakukan dari semua negara anggota untuk pendaftaran merek di semua negara anggota Protokol Madrid.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini