Kontraktor Gross Split Bisa Nikmati Fasilitas Perpajakan Sampai Produksi Optimum

Bisnis.com,03 Okt 2017, 23:49 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kontraktor kontrak kerja sama yang nantinya menggunakan kontrak bagi hasil kotor atau gross split berpeluang mendapat insentif berupa fasilitas perpajakan hingga wilayah kerja mencapai produksi sesuai rencana pengembangan lapangan (plan of development/PoD) dalam Peraturan Pemerintah yang saat ini masih dibahas.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan untuk kontraktor yang menggunakan kontrak gross split dimungkinkan adanya insentif fiskal.

Untuk pengenaan pajak-pajak tidak langsung seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), pihaknya menyebut akan mempertimbangkan tahapan pada pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Pemberian insentif tersebut, katanya, mengacu pada Peraturan Pemerintah No.27/2017 yang mengatur tentang insentif fiskal bagi kontraktor kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) cost recovery.

Pada aturan itu juga diatur bahwa pada tahap eksplorasi, kontraktor bisa mendapat fasilitas perpajakan. Sementara, untuk tahap eksploitasi, hanya wilayah kerja tertentu yang rendah keekonomiannya yang bisa mendapat insentif.

Diaturnya sistem perpajakan baru ini pun karena pada kontrak gross split, kontraktor tak bisa mendapatkan pengembalian biaya operasi seperti yang terjadi saat ini pada PSC cost recovery.

Untuk tahap eksplorasi, dia menyebut, kontraktor bisa melakukan eksplorasi tanpa terbebani biaya pajak. Pasalnya, di masa eksplorasi, wilayah kerja yang dikelola belum bisa menghasilkan minyak ataupun gas yang bisa menjadi sumber penghasilan.

Selain itu, dia menilai biaya untuk melakukan eksplorasi nantinya akan dilihat kembali supaya bisa menjadi pengurang PPh yang dikenakan pada masa ekpsploitasi karena rezim cost recovery tidak lagi berlaku.

"Kalau yang eksplorasi jelas dia bebas karena memang memberikan suatu fasilitas agar investor itu pada saat eksplorasi itu diberikan pengurangan," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Sementara itu, untuk tahap produksi, dia menilai pemerintah masih akan memberikan insentif fiskal sampai volume produksi sesuai dengan rencana pengembangan lapangan. Insentif fiskal, tutur Mardiasmo, akan dilepas bila penghasilan kontraktor telah menutup biaya yang dikeluarkan.

"Kalau penghasilannya sudah di atas biayanya, mestinya sudah [harus] bayar pajak. Ya kalau PoD-nya sudah dilampaui, maka dia sudah [harus] bayar pajak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini