Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara Tbk. bakal memberi sanksi tegas dengan mengubah skema kredit pembelian rumah subsidi menjadi nonsubsidi apabila ditemukan ketidaksesuaian kriteria debitur, seperti tidak menempati rumah tersebut.
Direktur Konsumer Bank BTN Handayani mengatakan perseoran telah memfasilitasi konsumen terkait beberapa persyaratan yang ditetapkan Kementerian PUPR perihal penyaluran KPR Subsidi.
Syarat-syarat tersebut di antaranya seperti kriteria penghasilan nasabah yang dibatasi untuk mengajukan KPR, surat pernyataan belum memiliki rumah, hingga surat pernyataan dari nasabah bahwa rumah subsidi tersebut akan ditempati.
“Jika dari hasil pengawasan atas KPR Subsidi tersebut terdapat rumah yang tidak dihuni, maka Bank BTN akan melakukan beberapa tindakan lanjutan,” ujarnya di Jakarta dalam keterangan resmi, Selasa (3/10/2017).
Selama ini, ungkap Handayani, Bank BTN pun terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan selaku entitas yang ditunjuk sebagai pengawas untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan program KPR dengan skema FLPP.
“Sesuai ketentuan Menteri PUPR, Bank BTN telah kooperatif dengan menyediakan data yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta mendampingi di lapangan,” tutur Handayani.
Namun, Handayani tidak menutup kemungkinan jika ada temuan berupa rumah yang belum ditempati karena bisa saja nasabah tersebut pindah ke kota lain atau akses ke lokasi yang belum memadai. Sinergi BTN dan Kementerian PUPR adalah upaya dalam mewujudkan Program Satu Juta Rumah.
Pada tahun ini, Bank dengan kode emiten BBTN ini membidik pembiayaan perumahan sebanyak 666.000 unit rumah dalam rangka menyukseskan Program Satu Juta Rumah.
Hingga paruh pertama 2017, Bank BTN telah merealisasikan pembiayaan perumahan sebanyak 370.173 unit rumah atau senilai Rp39,01 triliun.
Angka tersebut mengindikasikan bahwa perseroan telah mencapai 50% lebih dari target yang ditetapkan.
“Dari realisasi tersebut, sebanyak 5.108 unit KPR yang belum dimanfaatkan debitur tersebut hanya 1,37% dari total realisasi Program Satu Juta Rumah Bank BTN hingga Juni 2017,” lanjut Handayani.
Bank spesialis kredit perumahan ini juga telah menggelar berbagai langkah guna mewujudkan Program Satu Juta Rumah, seperti memperkuat sumber pembiayaan, mendorong keterjangkauan, mendorong sisi ketersediaan rumah, serta bersinergi dengan stakeholder perumahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel