PAJAK E-COMMERCE: Aturan Terbit Pekan Depan

Bisnis.com,04 Okt 2017, 17:34 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ikon e-commerce/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana beleid e-commerce diharapkan bisa terbit pekan depan. Semakin cepat aturan itu diterapkan, optimalisasi penerimaan pajak dari sektor tersebut bisa segera direalisasikan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan aturan itu akan mengatur soal mekanisme pembayaran pajak misalnya pihak yang menjadi pemungut serta besaran tarif pajak yang dikenakan kepada pelaku e-commerce.

“Mudah-mudahan minggu depan kalau bisa, yang pasti aturan itu akan mengatur tata cara pembayaran, pemungutan, hingga tarif pajaknya, itu ada semua,” kata Ken di DPR, Rabu (4/10/2017).

Adapun sebelumnya, Dirjen Pajak menyebutkan bahwa beleid itu tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Secara teknis aturan yang nantinya terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan tesebut akan menunjuk toko atau penyedia barang secara digital untuk melakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini