Perppu Ormas: Masih Banyak Catatan, Tapi PPP Akan Terima

Bisnis.com,04 Okt 2017, 16:03 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Ilustrasi: Kuasa hukum HTI selaku pihak pemohon, Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan jubir HTI Ismail Yusanto mendengarkan keterangan pihak terkait dalam sidang Ujian Materil Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/9)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah dan anggota dewan dari Komisi II DPR RI mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Fraksi PPP di DPR RI menyebut regulasi itu masih banyak catatan.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengatakan ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam Perppu yang diharapkan menjadi payung hukum pemerintah dalam menindak ormas yang tidak sesuai Pancasila itu.

Dia mencontohkan peran pengadilan yang dihapus. Hal ini menurutnya bertentangan dengan prinsip keadilan. Dia pun menyebut, dalam regulasi ormas sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 memang ada kekeliruan, disebutkan bahwa pembubaran suatu ormas harus menunggu pertimbangan Mahkamah Agung.

Padahal itu kewenangan yang memberikan Surat Keputusan alias SK bagi ormas bersangkutan. Dia menerangkan, seharusnya Perppu ini memberikan kesempatan bagi ormas yang dibubarkan agar bisa menggugat.

"[pihak] Yang mengeluarkan SK itulah yang berhak mencabut. Yang merasa dirugikan menggugat ke pengadilan. Mekanisme ini di Perppu Ormas belum diatur, dihapus sama sekali, itu tidak boleh," ujar Ahmad di gedung parlemen, Rabu (4/10/2017).

Rencananya, Fraksi PPP akan menerima Perppu tersebut meski dengan catatan harus segera direvisi dan dilengkapi. Harapannya, Perppu tersebut dapat menjaga ideologi bangsa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini