Perppu Ormas : PAN Sangat Cenderung Menolak

Bisnis.com,04 Okt 2017, 15:49 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri)saat memberi keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945./ANTARA-Rosa Panggabean

Kabar24.com, com, JAKARTA—Fraksi PAN di DPR RI cenderung akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kini tengah dibahas pemerintah dan Dewan.

Ketua Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan banyak pertentangan pasal dalam Perppu tersebut.

Misalnya, ada sebuah ayat dalam Perppu yang menyebut ancaman penjara bagi siapa pun yang mengubah UUD 1945.

Padahal ada hak dan kewenangan DPR melalui MPR untuk melakukan amendemen.

Dia pun menyebut frasa pengadilan yang sebelumnya terdapat di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ditiadakan dalam Perppu baru tersebut.

Menurutnya, hal itu menjadi poin utama penolakan fraksinya. Di sisi lain dia pun mengatakan UU sebelumnya sudah sangat lengkap membahas ormas.

"Kecenderungan PAN menolak [Perppu] sangat tinggi. Kalau ada keterbatasan [undang-undang ormas sebelumnya] bisa direvisi dan sangat cepat," katanya, Rabu (4/10/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini