PUTUSAN KPPU: PT Muarabungo Kalah Lagi di Tingkat PK

Bisnis.com,04 Okt 2017, 11:50 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari

Bisnis.com, JAKARTA -- Upaya PT Muarabungo Plantation untuk membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga tahap peninjauan kembali (PK) akhirnya kandas.

Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan PT Muarabungo dalam perkara No. 29 PK/Pdt.Sus-KPPU/2017. Muarabungo dihukum KPPU karena terlambat menyampaikan pemberitahuan akuisisi saham PT Tandan Abadi Mandiri.

Putusan ini sekaligus memperkuat hasil kasasi No. 679 K/Pdt.Sus-KPPU/2014 pada 23 Desember 2014 dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2 April 2014. ‎Dalam ‎putusan perkara No. 01/KPPU-M/2014, PT Muarabungo Plantation dihukum membayar denda sebesar Rp1,24 miliar karena terlambat mengajukan notifikasi hingga 76 hari.

"Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali PT Muarabungo Plantation tersebut," kata majelis hakim agung yang dipimpin Suwardi dengan didampingi hakim agung Zahrul Rabain dan Maria Anna Samiyati, seperti Bisnis kutip dari salinan putusan, Rabu (4/10/2017). Putusan PK tersebut dibacakan pada 4 April.

MA menolak PK anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. itu karena bukti-bukti baru atau novum yang disampaikan dianggap tidak mempunyai nilai pembuktianyang bersifat menentukan.

Novum yang diajukan Muarabungo terkait dengan sejumlah produk hukum yang dikeluarkan KPPU yang dinilai bertentangan satu dengan lainnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5/1999 disebutkanbahwa penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 sejak tanggal penggabungan.

Pengambilalihan yang wajib diberitahukan ke KPPU adalah yang mengakibatkan nilai aset gabungannya melebihi Rp2,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini