NYONYA MENEER PAILIT, Urus Hak Paten Sebelum Lelang

Bisnis.com,04 Okt 2017, 17:23 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Tim Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer yang ditunjuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menyegel pabrik jamu milik PT Njonja Meneer di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/8)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, SEMARANG – Kurator Kepailitan PT Nyonya Meneer fokus untuk memperpanjang hak kekayaan intelektual perusahaan sebelum dilakukan lelang kepada calon investor.

Kurator Kepailitan Nyonya Meneer Ade Liansah mengatakan pihaknya belum dapat melelang hak kekayaan intelektual ini dikarenakan sebagian besar dalam posisi kedaluwarsa. Untuk itu kurator menyiapkan terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku sebelum dilelang.

“Untuk investor sendiri kami belum ada perkembangan karena tengah memperpanjang hak merek ini,” kata Ade, Rabu (4/10/2017).

Selain itu, tim tengah menelusuri keberadaan harta perusahaan berupa kendaraan. Harta yang dikumpulkan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari penyelesaian kepailitan yang sedang ditangani tim kurator.

“Kami juga akan mulai tahap mengapraisal nilai mesin-mesin pabrik yang ada,” katanya.

Pilihan kurator fokus kurator ke aset lainnya ini dikarenakan Bank Papua sebagai pemilik agunan telah melakukan lelang jaminan. Akan tetapi, bank dari Indonesia Timur itu belum menyerahkan risalah lelang yang dibutuhkan kurator untuk dilaporkan ke kreditur.

Sebelumnya dalam rapat pencocokan hutang, 83 kreditor telah mengajukan tagihan kepada kurator dengan nilai total tagihan Rp252,8 miliar. Tagihan ini termasuk tagihan dari Bank Papua sebesar Rp74 miliar.

Dari jumlah ini tim kurator membantah tagihan 49 kreditor konkruen termasuk sebagian tagihan dari buruh. Tagihan yang dibantah mencapai Rp47 miliar. Selain itu dilakukan pengakuan sementara untuk enam kreditor senilai Rp14,9 miliar.

Pengakuan sementara ini dikarenakan kreditor belum dapat menunjukkan tagihan asli ataupun dokumen pendukung lainnya. Kurator mempersilakan dilakukan renvoi prosedur kepada para kreditor ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini