KPK Ogah Temui Pansus Hak Angket

Bisnis.com,04 Okt 2017, 19:37 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama tokoh yang tergabung dalam Koalisi Save KPK Betti Alisjahbana (kiri), dan Erry Riyana Hardjapamekas (kanan) memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9)./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal tidak akan mengindahkan panggilan klarifikasi Panitia Khusus Hak Angket DPR meski ada wacana pemanggilan paksa.

“Kami sudah sampaikan sebelumnya bahwa mari kita menghormati proses pengujian mengenai hak angket dalam UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Kalau memang ada pemanggilan lagi, kita akan pelajari lagi,” ujarnya, Rabu (4/10/2017).

Seperti diketahui, saat ini KPK enggan bertemu pansus karena alat kewenangan DPR tersebut kehadirannya dinilai melanggar UU MD3.

Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar mengatakan KPK seharusnya segera memenuhi panggilan pansus agar penyelidikan dugaan pelanggaran komisi antirasuah itu cepat selesai.

Saat ini, laporan pansus terkait masalah tersebut menurutnya masih satu sudut pandang dan tidak fair karena belum dikonfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini