Investasi Emas Batangan: Hitung Dulu Pajak Pembeliannya

Bisnis.com,04 Okt 2017, 16:24 WIB
Penulis: Fajar Sidik
Emas Antam/JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Investasi di logam mulia terutama emas batangan hingga kini masih dinilai paling aman sebagai aset safe haven, meskipun dari sisi imbal hasilnya tidak setinggi pasar modal.

Namun, efektif per 2 Oktober 2017 kemarin, setiap pembelian emas batangan kini mulai dipungut pajak pembelian langsung pada saat transaksi. Tentu kutipan pajak itu bakal mencubit margin investasi yang diharapkan.

Mengutip pengumuman Antam, setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22.

Bagi pelanggan yang memiliki NPWP akan dikenakan PPh 0,45%, dan pelanggan yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 0,90%.

Ketentuan pajak tersebut mulai berlaku sejak 2 Oktober 2017. Sedangkan penerbitan PPh akan dilakukan dalam 30 hari dari transaksi.

Demikian pengumuman yang beredar di sebuah gerai Antam di Jakarta, yang beredar melalui media percakapan.

PPh tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini