Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Kantor Samsat, Begini Caranya

Bisnis.com,05 Okt 2017, 01:49 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank DKI bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Badan Pengelola Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya mengoperasikan sistem pembayaran e-samsat.

Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan layanan pembayaran via E-Samsat ini bertujuan mendukung penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

“Pada prinsipnya pembayaran PKB via E-Channel dari Bank DKI merupakan perluasan pelayanan kepada warga masyarakat DKI Jakarta," ujarnya melalui siaran pers pada Rabu (4/10/2017).

Selain penerapan E-Samsat DKI Jakarta, Bank DKI juga berpartisipasi pada layanan Samsat Online Nasional. Dalam hal ini Bank DKI berperan sebagai bank penerima pembayaran PKB di DKI dan agregator pengumpulan dana hasil penerimaan pembayaran dari bank-bank lain untuk DKI.

E-Samsat merupakan layanan penerimaan pembayaran penerimaan daerah yang dapat dilakukan melalui e-channel Bank DKI seperti ATM Bank DKI, EDC Bank DKI, dan mobile banking yakni JakMobile.

Penerimaan daerah yang dapat dibayarkan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

E-Samsat ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pembayaran pajak yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, bersama dengan Bank DKI sebagai penyedia sistem pembayaran.

Untuk membayar PKB pemilik kendaraan cukup datang ke ATM Bank DKI, ilih menu utama untuk pembayaran PKB atau STNK, lalu masukan nomor kendaraan dan masukan kode alfabet.

Apabila berhasil di-inquiry, akan keluar jumlah tagihan yang harus dibayar. Rekening nasabah akan didebet sesuai jumlah totalnya. Bukti struk ditukarkan dengan STNK di loket terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini