REVISI UU KUP: Usulan Perubahan Status Ditjen Pajak Menguat Lagi

Bisnis.com,05 Okt 2017, 19:48 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo

Bisnis.com, JAKARTA — Perubahan status kelembagaan Direktorat Jenderal (DJP) Pajak menjadi sebuah badan atau lembaga yang terpisah dari Kementerian Keuangan terus mendapat sorotan dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hadi Poernomo, mantan Direktur Jenderal Pajak dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, mengatakan komitmen untuk mengubah secara kelembagaan Ditjen Pajak sudah muncul sejak awal 2000-an. Bahkan, Presiden Joko Widodo pun juga sempat menyampaikan supaya Ditjen Pajak sebagai sebuah badan.

"Sudah sejak zaman Megawati sudah dinaikkan sebagai badan. Presiden Joko Widodo, bahkan langsung ke KUP-nya," kata Hadi Poernomo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUP di DPR, Kamis (5/10/2017).

Dia menyebutkan, peningkatan status kelembagaan otoritas pajak tersebut supaya tidak terjadi overlap of interest. Pasalnya, pengeluaran dan penerimaan seharusnya tidak diatur dalam badan yang sama.

Selain itu, dia menganggap, perubahan kelembagaan tersebut akan membantu pemerintah untuk mengejar penerimaan pajak. Otoritas pajak seharusnya menjadi lembaga yang tidak dipimpin oleh seorang eselon I, tetapi lebih setara badan atau lembaga yang lebih independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini