Kenaikan Tunjangan DPRD Terhambat Pengesahan Gubernur

Bisnis.com,06 Okt 2017, 20:08 WIB
Penulis: Nirmala Aninda
Ilutsrasi- Tunjangan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta masih terhambat persetujuan eksekutif tentang besaran tunjangan transportasi.

Saefullah, Sekretaris Daerah DKI, mengatakan Gubernur Djarot Saiful Hidayat masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Dalam Negeri RI sebelum mengesahkan Pergub tersebut untuk menghindari penilaian subjektif.

"Kalau kajiannya [tunjangan transportasi] bilang Rp21,500 juta, Rp23 juta, atau Rp24 juta ya kita ikut appraisal seperti apa nanti kesimpulannya," ujarnya di Balai Kota, Jumat (6/10/2017).

Dia mengatakan Djarot hanya akan menandatangani persetujuan terkait hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD DKI jika angkanya sudah cocok dengan kajian.

"Sementara anggota dewan berkeinginan [tunjangan transportasi] di angka Rp25 juta, Pak Gubernur terakhir appraise kan Rp21,500 juta," ujarnya.

Menurut Saefullah dari tiga bahasan tunjangan yang sempat tertunda karena belum adanya kesepakatan antara lain dana pembiayaan perjalanan keluar negeri, tunjangan rapat, dan tunjangan transportasi sudah diselesaikan kecuali tunjangan transportasi yang masih menunggu hasil kajian Kemendagri.

Berdasarkan kebijakan dari Kementerian Keuangan besaran tunjangan rapat anggota DPRD DKI ditetapkan dalam kisaran Rp300 ribu - Rp400 ribu per sesi, sedangkan besaran biaya perjalanan luar negeri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK 05 tahun 2010.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik menampik bahwa pihaknya mengajukan tunjangan transportasi sebesar Rp25 juta.

"Kita ikutin aturan, anggota di bawah 2.500 cc, ukurannya cc bukan merk. Jadi Pak Djarot jangan banyak omong. Silahkan saja pergub-kan ini kan kewenangan dia," tukasnya.

Menurut Taufik, Djarot justru mempersulit proses pengesahan Pergub kenaikan tunjangan dengan menunggu hasil evaluasi Kemendagri karena sudah ada standarisasi kenaikan tunjangan di dalam PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini