Ini Alasan BI Bekukan Bisnis Uang Elektronik Paytren

Bisnis.com,07 Okt 2017, 10:32 WIB
Penulis: Surya Rianto
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo./Bloomberg-Graham Crouch

Bisnis.com, JAKARTA -- Paytren, bisnis yang dijalankan Ustadz Yusuf Mansur ini sontak menjadi sorotan sejak akhir pekan ini. Pasalnya, uang elektronik Paytren itu dibekukan oleh Bank Indonesia, Mengapa uang elektronik Paytren bisa dibekukan Bank Sentral yang juga regulator sistem pembayaran tersebut?

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan, kalau sebuah institusi mau masuk bisnis uang elektronik, berarti harus tertib minta izin dulu dari Bank Indonesia.

Alasannya, karena Bank Indonesia mau menilai dan menyakini institusi yang mau menghimpun dana dari masyarakat sudah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Ini menjadi salah satu perhatian dan perlindungan kami kepada konsumen," ujarnya.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Pihak Ustaz Yusuf Mansur Terkait Paytren

Agus menekankan, Bank Indonesia pun hanya membekukan bisnis uang elektroniknya, tetapi untuk bisnis untuk perusahaan e-commerce lainnya silahkan melakukan transaksi. Untuk transaksi juga bisa menggunakan tunai, debit, atau yang lainnya.

"Kalau mau menggunakan uang elektronik yang diselanggarakan sendiri, ya harus ikut PBI. Tujuannya juga agar tidak membahayakan konsumen," ujarnya.

Dia menjelaskan, beberapa institusi yang menjalankan uang elektronik merasa kalau izin diperlukan hanya untuk transaksi antar pihak ketiga atau off us, tetapi kalau transaksi intra pihak institusi atau on us tidak perlu izin.

"Nah, itu salah, tidak begitu baca aturannya. Kalau institusi yang punya uang elektronik on us, tetapi dia himpun dana hingga di atas Rp1 miliar, ya tetap harus minta izin," jelasnya.

Agus melanjutkan, kecuali, kalau jaringan uang elektronik itu tidak menghimpun dana jumlah besar dan hanya dipakai kalangan sendiri. "Kami bisa pahami itu," lanjtunya.

BACA JUGA: Uang Elektronik Paytren Dibekukan, Perizinan Sudah Mulai Diproses

Dia pun mengatakan, dengan telah menghimpun dana masyarakat yang besar, Bank Indonesia harus mengkaji standar operasi dan tata kelola manajemen risiko harus baik.

Berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari bank sentral jika floating fund atau dana mengendap mencapai Rp1 miliar

Adapun, yang mengalami pembekuan bisnis uang elektronik dari institusi nonbank ini bukan hanya Paytren.

Namun, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Pungky Purnomo Wibowo enggan menyebutkan detail nama yang bisnis uang elektronik yang dibekukan tersebut.

"Saya tidak mau sebut nama, kalau kalian tanya apakah sekitar 10? ya sekitar segitu-lah," ujarnya.

Sebelum ramai Paytren, beberapa uang elektronik dari perusahaan e-commerce disebut dibekukan seperti, Tokocash dari Tokopedia, ShoopePay dari Shoope, dan Bukadompet dari Bukalapak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini