Penyederhanaan Beleid Importasi Garam, Kemendag Tunggu KKP

Bisnis.com,08 Okt 2017, 15:43 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Petani memanen garam di desa Tanjakan, Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (21/9)./.Antara-Dedhez Anggara

JAKARTA —  Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono menjelaskan aturan importasi garam bakal disederhanakan oleh pemerintah. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Veri mengatakan aturan importasi garam menjadi bagian dari penyederhanaan 15 larangan dan pembatasan (lartas) yang tengah dibahas oleh pemerintah. Nantinya, perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125/2015 tentang Ketentuan Impor Garam bakal mengacu beleid yang diterbitkan KKP.

“Dari Kemendag sudah siap dan berikan beberapa masukan untuk Permen KKP tetapi belum keluar,” ujarnya saat ditemui Bisnis, akhir pekan lalu.

Salah satu usulan, sambungnya, adalah menyatukan antara garam konsumsi dan garam industri. Pasalnya, Undang Undang (UU) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam hanya mengatur satu jenis garam.

Kendati demikian, Veri menyebut nantinya perubahan Permendag 125 tetap mengacu aturan yang dikeluarkan oleh KKP. Dari sisi pengawasan, Kemendag tidak akan mengubah skema menjadi post border atau dilakukan di luar kawasan pabeanan seperti yang dilakukan terhadap aturan impor baja.

“Untuk garam mestinya pengawasan tetap di-border nanti kita tunggu saja Permen KKP,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini