Gubernur Sulut Keluarkan 10 Regulasi Terkait BPJSTK

Bisnis.com,09 Okt 2017, 20:14 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com

Bisnis.com, MANADO - BPJS Ketenagakerjaan Sulut sangat mengapresiasi langkah Pemprov Sulawesi Utara yang sangat serius dan agresif dalam upaya mendorong kepesertaan warganya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basir mengatakan keseriusan Pemprov Sulut dalam upaya mendorong kepesertaan perlindungan itu dibuktikan melalui langkah Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey yang mengeluarkan 10 regulasi berkaitan jaminan sosial tenaga kerja secara serempak.

"Keseriusan Gubernur Sulut dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cukup tinggi," ujarnya, di Manado, Senin (9/10/2017).

Menurutnya, langkah yang dilakukan Olly - sapaan akrab Gubenrur Sulut - tersebut baru pertama kali ada di Indonesia. Pasalnya, biasanya, kata Asri, pada beberapa daerah, regulasi itu biasanya keluarnya tidak serempak dan memakan jeda waktu yang lama.

"Tapi ini langsung banyak, bukti keseriusan dirinya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di wilayahnya," ujarnya.

Pada sisi lain, menurut Asri, dengan lahirnya 10 regulasi terkait perlindungan ketenagakerjaan ini, tentu akan memberikan peluang tersendiri secara adil bagi Sulut, dalam upaya memenangkan penghargaan Paritrana dari Presiden Jokowi.

"Totalitas Sulut ini tentu akan menjadi poin tambahan yang sangat adil dan layak bagi Sulut dari dewan juri," ujarnya.

Asri menerangkan  10 regulasi yang dikeluarkan Olly tersebut, yakni antara lain Peraturan Gubernur Sulut No.43/2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melaui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kedua, Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No.381/2017 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut.

Ketiga, Perjanjian Kerja Sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Provinsi Sulawesi Utara tentang pengenaan sanksi Administrasi Tidak Mendapatkan Layanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan No: PER /46W 092017 No 400/2619. 1/Sekr DTKT.

Keempat, Surat Edaran No 560/2568-1/Sekr DTKT tentang kepesertaan Dosen dan Guru dan pegawai dilembaga Pendidikan se-Provinsi Sulawesi Utara dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima, Surat Edaran No 560/2569.1 sekr DTKT tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

Keenam, Surat Edaran No:560/2567.1/Seker.DTKT tentang Kepesertaaan Aparatur Desa se-Provinsi Sulawesi Utara dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

Ketujuh, Surat Edaran No:560/2565.1/Seker-DTKT tentang PerlindunganTenaga Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Antar Waktu Tertentu Yang Bekerja Pada Sektor Jada Konstruksi.

Kedelapan, Surat Edaran No 560/257o.1/Sekr DTKT tentang Kepesertaaan Tenaga Ahli Konsultan Individual di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Provinsi Sulawesi Utara dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kesembilan, Surat Edaran No 560/2566.1/Sekr DTKT tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara.

Terakhir, ke-10 yakni Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No.380/2017 tentang Pembentukan panitia Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Sulut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini