Muamalat Utamakan Pemegang Saham Existing

Bisnis.com,09 Okt 2017, 20:58 WIB
Penulis: Andry Winanto
Bank Muamalat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengutamakan pemegang saham lama atau existing untuk menyerap saham baru yang akan diterbitkan dalam rangka penambahan modal melalui skema rights issue.

Plt. Direktur Utama Bank Muamalat Purnomo B. Soetadi mengatakan, melalui proses Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), pemegang saham existing diberikan kesempatan untuk membeli saham baru tersebut.

Selain itu, bank syariah pertama di Indonesia itu juga memberikan kesempatan khusus kepada PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. sebagai pembeli siaga.

“Dalam proses ini Bank Muamalat telah menandatangani perjanjian bersyarat dengan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. atau Minna Padi sebagai pembeli siaga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/10/2017).

Lebih lanjut, Purnomo mengatakan saat ini proses menuju penerbitan saham baru atau rights issue sedang berlangsung dengan mengikuti ketentuan dari regulator.

Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat Maruf Amin berharap agar proses penambahan modal ini berjalan sesuai prinsip syariah.

Insyaallah, manajemen dan pemegang saham Bank Muamalat akan menjalankan proses rights issue ini dengan amanah dan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Saat ini, Bank Muamalat Indonesia dimiliki oleh pemegang saham Islamic Development Bank atau IDB (32,7%), Boubyan Bank, Kuwait (22,0%), Atwill Holdings Limited, Saudi Arabia (17,9%), National Bank of Kuwait (8,5%), dan beberapa badan usaha dan individu lainnya. Adapun Boubyan Bank dimiliki oleh National Bank of Kuwait.

Bank Muamalat Indonesia memiliki 338 jaringan kantor layanan seluruh Indonesia. Untuk meningkatkan kinerja, perseroan terus melakukan inovasi produk dan layanan antara lain lewat layanan Muamalat Mobile, peluncuran produk Zafirah Proteksi Sejahtera, kerja sama dengan klub sepak bola dunia Arsenal FC. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini