Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah sempat dibatasi aktivitas uang elektroniknya, Paytren, produk dari PT Veritra Sentosa Internasional ini ingin saldo mengendap pada uang elektroniknya naik menjadi Rp10 juta dibandingkan dengan saat ini hanya Rp1 juta.
Direktur Pelaksana Veritra Sentosa Internasional Hari Prabowo mengklarifikasi, layanan uang elektronik perseroan dalam produk Paytren tidak dibekukan oleh Bank Indonesia. Hanya saja dari segi layanan untuk isi ulangnya dibatasi.
“Jadi, maksimal saldo itu Rp1 juta, tetapi kalau ada yang memiliki saldo lebih dari Rp1 juta ya enggak bisa isi ulang lagi. Namun, masih bisa melakukan transaksi,” ujarnya kepada Bisnis pada Sabtu (7/10).
Hari menjelaskan, untuk yang saldonya masih di bawah Rp1 juta bisa melakukan isi ulang sampai maksimal saldo mengendap sesuai aturan uang elektronik tidak teregistrasi yakni, Rp1 juta.
Adapun, Veritra Sentosa Internasional mengaku sudah memproses izin ke Bank Indonesia agar layanan uang elektroniknya bisa lebih maksimal.
Dia mengatakan, ketika izin dari regulator sistem pembayaran didapatkan, nantinya nilai saldo mengendap bisa lebih tinggi lagi dari saat ini yang maksimal Rp1 juta.
“Kami akan buka layanannya sesuai regulasi yang isi ulang bisa dilakukan hingga saldo mengendap maksimal Rp10 juta [aturan uang elektronik teregistrasi],” ujarnya.
Hari pun mengaku, perseroan justru langsung melapor kepada Bank Indonesia sebelum mengajukan izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel