TRANSFER JUMBO NASABAH STANCHART: Benarkah Dalam Rangka Ikut Tax Amnesty?

Bisnis.com,10 Okt 2017, 09:41 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Wajib pajak antre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah keterlibatan oknum militer dalam skandal transfer aset nasabah Standard Chartered Plc. asal Indonesia dari Guersney ke Singapura.
 
 Kedua institusi tersebut menyatakan, praktik dugaan penghindaran pajak yang dilakukan oleh 81 nasabah asal Indonesia itu sebagian besar merupakan pengusaha, sehingga desas desus yang menyebutkan adanya oknum militer dalam skandal itu sama sekali tidak benar.
 
 "Kami akan meluruskan berita-berita yang sudah beredar dua hari lalu. Dari 81 WNI itu tidak terdapat nama pejabat TNI, Polri, penegak hukum lainnya dan pejabat negara  yang berhubungan dengan institusi tersebut. Ini murni pebisnis," kata Ken, Senin (9/10/2017) malam.
 
 Ken menambahkan pengungkapan skandal transfer dana jumbo itu bermula dari laporan hasil analisis PPATK yang diberikan sejak dua bulan lalu. Ditjen Pajak pun sudah menindaklanjuti LHA PPATK tersebut dan menyebutkan 62 dari 81 pemilik nasabah tersebut telah mengikuti tax amnesty.
 
 Seolah bertolak belakang dengan kabar sebelumnya, otoritas pajak bahkan menyebutkan tujuan nasabah asal Indonesia memindahkan asetnya dari Guernsey ke Singapura karena mereka juga akan ikut pengampunan pajak.
 
 "Mereka tarik dana dari bank kan ditanya. Ada yang jawab dipindahkan ke Singapura untuk ikut tax amnesty," imbuhnya.
 
 Adapun skandal transfer dana itu sebenarnya sudah lama dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga intelijen keuangan itu mengaku telah menganalisis dan menyampaikan hasilnya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
 
 Hasil analisa mereka menyimpulkan, ada indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan dan pengusaha asal Indonesia dalam skandal tersebut. Kendati menyimpulkan keterlibatan pihak lain, PPATK enggan membeberkan hasil analisanya karena hal itu sudah masuk kewenangan otoritas pajak.
 
 Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan proses pengamatan yang telah dilakukan beberapa bulan belakangan, dugaan sementara atas kasus pergerakan dana yang sangat fantastis itu terkait dengan praktik kejahatan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini