Ada Aliran Dana Puluhan Triliun, DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas

Bisnis.com,10 Okt 2017, 17:17 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Papan nama Standard Chartered terpasang di depan sebuah gedung, di Jakarta./Reuters-Darren Whiteside

Kabar24.com, JAKARTA — Kalangan politisi Senayan mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengusut tuntas temuan aliran dana senilai Rp18,8 triliun melalui Standard Chartered Plc. Yang diduga melibatkan 81 orang warga negara Indonesia.

"Harus diusut tuntas agar tidak menjadi praduga-praduga di masyarakat. Yang tentunya semua pihak agar melihat ini lebih jelas, apa yang senarnya terjadi, kalau ada indikasi tindakan pidana bidang perpajakan ya harus diperjelas," kata Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi di Kompleks Parlemen, Selasa (10/10/2017).

Menurutnya penelusuran tersebut diuperlukan untuk memperjelas, misalnya, kegiatan pencucian uang. "Aparat harus melihat secara komprehensif apa yang sebenarnya terjadi dengan dana itu," ujarnya.

Menurut Arwani, jika ada yang mencurigakan ataupun data-data yang belum dilaporkan soal dana dari daerah Guernsey, Inggris tersebut ke Singapura maka hal itu menjadi tanggung jawab aparat untuk ditelusuri agar Indonesia tidak dirugikan terutama soal investasi," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Refrizal mendesak pemerintah untuk mengungkap data 81 WNI pemilik dana tersebut yang telah terendus otoritas Inggris.

Menurutnya, kalau Dirjen Pajak sudah punya datanya aka sebaiknya diungkap saja secepatnya.

Refrizal pun menegaskan, Ditjen Pajak harus bisa memastikan 81 WNI itu sebagai wajib pajak (WP) yang patuh.

Menurut politisi PKS tersebut, DPR akan terus aktif mendukung reformasi perpajakan, salah satunya dengan mendukung Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Ketika disinggung soal adanya adanya keterkaitan transferan dana tersebut dengan militer, Refrizal menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada otoritas Ditjen Pajak, OJK, dan PPATK.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data tersebut didapatkan beberapa bulan lalu dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Menteri Keuangan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini