Deregulasi Perda: Mendagri Terhambat Putusan MK

Bisnis.com,10 Okt 2017, 23:29 WIB
Penulis: Arys Aditya
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) bersama Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany (kiri), dan Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Soeleman Soemawinata berjalan sebelum membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas REI ), di ICE BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (14/9)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku kesulitan dalam melanjutkan pemangkasan regulasi setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Tjaho mengatakan, Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet selalu menekankan agar jangan sampai investor asing dan domestik mendapatkan kesulitan dalam berusaha karena terhambat birokrasi.

Tjahjo menyebutkan ada sekitar 800 regulasi yang awalnya hendak dideregulasi terkait hal tersebut, setelah sebelumnya Pemerintah melakukan deregulasi terhadap 3.000 perda dan perkada.

"Sebenarnya kalau mau efektif, saya mensinyalir masih ada 800-an perda ya. Tapi kan dengan MK meng-cut, kan sulit. Ya kan gara-gara MK, jadi kami enggak bisa apa-apa. Kami hanya mengimbau dengan aspek-aspek yang ada," tuturnya, Selasa (10/10/2017).

Untuk itu, lanjutnya, dalam waktu dekat Presiden akan memanggil seluruh kepala daerah ke Istana untuk mendengarkan arahan terkait kelanjutan proses deregulasi dan kebijakan, khususnya dalam menghadapi tahun politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini