Putusan MK: Alat Berat Tidak Masuk dalam Pajak Kendaraan Bermotor

Bisnis.com,10 Okt 2017, 16:02 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Petugas melakukan pemeriksaan alat berat di pergudangan Kobexindo, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan PT Tunas Jaya Pratama, PT Mapassindo, dan PT Gunungbayan Pratamacoal terkait dengan uji materi UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayat, bunyi Pasal 1 angka 13, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 4, dan Pasal 12 Ayat 2 dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, pajak alat berat tidak dikategorikan dalam pajak kendaraan bermotor (PKB).

Klausul-klausul tersebut mengklasifikasikan alat berat sebagai kendaraan bermotor sehingga terkena pungutan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Masuk kategori alat berat a.l. buldoser, traktor, mesin gilas, eskavator, dan crane.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menerima dalil pemohon bahwa pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian dan dualisme hukum. Pasalnya, pada 2016 MK telah mengecualikan alat berat sebagai kendaraan bermotor dengan menghapus penjelasan Pasal 47 Ayat 2 huruf e bagian c UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

MK berpendapat Kementerian Perhubungan telah menerima bahwa alat berat bukan dikelompokkan sebagai kendaraan bermotor.

Sebaliknya, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri—selaku pembina pemerintah daerah—masih mengklasifikasikan alat berat sebagai kendaraan bermotor karena tidak segera merevisi UU No. 28/2009 sejak keluarnya putusan MK terkait UU LLAJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini