Allianz Kembali Digoyang Sengketa Klaim. Sejumlah Petingginya Dilaporkan ke Polisi

Bisnis.com,10 Okt 2017, 21:15 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Ilustrasi

Kabar24.com,JAKARTA- Perusahaan penyelenggara jasa Asuransi Allianz kembali digoyang. Kali ini, sejumlah petinggi PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Penjualan Produk Tidak Sesuai Dengan Keterangan Atau Etiket.

Laporan yang dibuat oleh mantan nasabah perusahaan ini, Mariana, diterima dengan nomor LP/1027/X/2017 tanggal 9 Oktober 2017.

Adapun pihak yang dilaporkan yakni Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia PDVZ, dan dua direktur lainnya WKA serta IL, ada juga Claim Manager MA, dan Claim Analyst JP.

"Korban sudah mengajukan klaim ke Allianz Utama tetapi dipersulit dan klaim sempat ditolak dengan alasan adanya klausul warranty, juga nilai klaim kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh Allianz hingga 70% dengan alasan insufficient and inaccuracy data," kata pengacara pelapor, Alvin Lim, Selasa (10/10/2017).

Kasus ini, kata Alvin, berawal dari pencurian yang terjadi di toko milik kliennya Mariana pada 30 November 2010, 18 April 2011, dan 23 April 2011. Korban pun mengajukan klaim tetapi menurut Alvin tak satu pun yang akhirnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam polis.

Merasa dirugikan, Mariana pun mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru yang memutuskan bahwa pihak Allianz sebagai termohon telah melakukan kesalahan perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan hukuman agar pihak Allianz membayar atau mengganti kerugian Mariana sekitar Rp2,8 miliar serta bunga keterlambatan sesuai perjanjian polis.

Namun, menurut Alvin, kliennya tak juga mendapatkan pemenuhan klaim seperti tertuang dalam putusan BPSK hingga akhirnya dibuatlah laporan ke Bareskrim Polri tujuh tahun setelah kejadian sejak 2010 hingga 2011.

Mariana mengaku menjadi nasabah Allianz sejak 2005 dengan mengasuransikan sejumlah properti dan usaha miliknya berikut kendaraan yang dia miliki.

Namun, khusus untuk toko beserta isinya yang dibobol maling sebanyak 3 kali bersama belasan toko lainnya baru diasuransikan pada 2009 dan dan kemudian diperpanjang pada 2010 untuk periode perlindungan 2010-2011 dengan premi sekitar lebih dari Rp8,5 juta per tahun.

"Premi delapan juta lima ratus sekian hampir Rp9 juta per tahun mulai dari 2009," katanya.

Tanggapan Allianz, klik ALLIANZ KEMBALI DIGOYANG SENGKETA KLAIM: Ini Jawaban Allianz Terkait Laporan Mariana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini