DPRD DKI Masih Tunda Pembahasan Raperda Reklamasi

Bisnis.com,10 Okt 2017, 20:30 WIB
Penulis: Nirmala Aninda
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta belum memberikan kepastian tentang langkah selanjutnya terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah pendukung pembangunan reklamasi di Teluk Utara Jakarta.

Padahal pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI telah mengeluarkan surat pencabutan moratorium terhadap 17 pulau reklamasi pada Kamis (5/10/2017).

Pihak eksekutif melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyatakan sudah menerima surat keputusan pencabutan moratorium dari Pemerintah Pusat sejak Jumat (6/10) pekan lalu dan diteruskan ke Ketua DPRD DKI Jakarta melalui disposisi Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Bestari Barus, Anggota Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD DKI, mengatakan kelanjutan pembahasan dua rancangan peraturan daerah pendukung reklamasi yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) harus menunggu hasil rapat pimpinan DPRD.

“Tergantung Bapak Ketua, belum ada sinyal-sinyal atau pembicaraan tentang ini lagi. Sesuai mekanisme saja, surat dari eksekutif masuk, diterima ketua, diberikan disposisi lalu rapat pimpinan, kemudian bamus, bapemperda dan pembahasan,” ujarnya.

Gembong Warsono, ketua fraksi partai PDI-Perjuangan yang juga anggota Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD DKI, menambahkan pembahasan raperda reklamasi harus menunggu sikap dari fraksi.

“Kalau fraksi PDI-P sampai hari ini kita belum mendapatkan rekomendasi dari DPD partai terkait dengan ini akan dilanjutkan atau tidak. Jadi kami masih menunggu,” katanya.

Gembong mengatakan dalam waktu dekat fraksi-fraksi di DPRD, khususnya fraksi PDI-P, akan segera melakukan komunikasi politik dengan DPP dan DPD partai untuk menentukan sikap partai terhadap pembahasan dua raperda pendukung reklamasi tersebut.

“Ketika sudah diputuskan selanjutnya kita akan inventaris masalah yang ada. Sementara ini yang muncul adalah persoalan kontribusi tambahan 15% untuk pengembang,” katanya.

Dia menegaskan bahwa kontribusi tambahan sebesar 15% merupakan syarat pengesahan raperda jika nanti pembahasannya sudah dilanjutkan.

Menurutnya, kontribusi tambahan tersebut merupakan bentuk kompensasi pengembang dari terbentuknya pulau reklamasi terhadap warga baik yang secara langsung maupun tidak langsung terkena dampak pembangunan.

Gembong menambahkan terkait pembahasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi juga akan dibahas dengan kajian terpisah dalam waktu dekat, karena banyaknya faktor penentu NJOP, bersamaan dengan pembahasan raperda reklamasi.

Namun dirinya menyatakan aturan tentang NJOP pulau reklamasi nantinya diperkirakan tidak akan masuk ke dalam pasal raperda.

“NJOP kan fluktuatif, setiap tahun bisa naik harganya. Katakanlah nilai sekarang Rp3 juta sekian ini kan dalam posisi kosong kan, nanti ketika sudah isi di pulaunya bisa saja jadi Rp15 juta per meter persegi karena akan ada komponen yang bisa mempengaruhi nilai NJOP itu,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini