Swastanisasi Air Jakarta : MA Tolak Banding, Aetra Tak Ambil Pusing

Bisnis.com,11 Okt 2017, 19:11 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Fasilitas distribusi air minum/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Mahkamah Agung telah menolak putusan banding Pemprov DKI dan operator swasta yakni Palyja dan Aetra terkait gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta atau KMMSAJ.

Direktur Utama PT Aetra Air Jakarta Mohamad Selim enggan pusing terkait hasil putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurut Selim putusan tersebut tidak berdampak terhadap kerja sama bisnis yang selama ini dilakukan dengan Pemprov DKI.

"Terus terang saya belum dapat salinan putusannya. Saya sudah suruh staf untuk memeroleh keputusannya seperti apa tapi belum sampai ke saya. Jadi saya tidak bisa menanggapi lebih jauh soal keputusan itu seperti apa," ujarnya, Rabu (11/10).

Dia menuturkan kerja sama yang selama ini terjalin dengan PAM Jaya selaku perusahaan milik Pemprov DKI akan jalan terus, termasuk penandatanganan nota kesepahaman restrukturisasi yang telah dilakukan pada bulan lalu.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung tersebut dinilai tidak akan serta merta memutus kerja sama yang selama ini sudah lama terjalin‎. Dengan demikian, pihaknya akan tetap berkomitmen untuk meneruskan kerja sama tersebut.

"Kita sudah lakukan restrukturisasi yang baru. Dan terus kita lakukan diskusi-diskusi untuk mencapai kesepakatan dalam restrukturisasi tersebut," katanya.

Dia menambahkan target kesepakatan restrukturisasi diharapkan rampung pada Maret 2018. Restrukturisasi kontrak baru tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain ‎memperluas kewenangan PAM Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini