Kasus RJ Lino : KPK Periksa Mantan Direktur Teknik dan Operasional Pelindo II

Bisnis.com,12 Okt 2017, 13:19 WIB
Penulis: Newswire
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi di Pelindo II dengan tersangka R.J Lino terus bergulir di KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Noerlan dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Richard Joost (RJ) Lino," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami proses dan mekanisme pengadaan QCC di PT Pelindo II dalam penyidikan dengan tersangka RJ Lino.

"KPK masih terus melakukan penyidikan kasus ini. Sampai sekarang sekitar 60 saksi telah diperiksa yang terdiri dari unsur pejabat dan staf Pelindo II, pejabat Kementerian BUMN dan swasta," kata Febri.

Menurut dia, secara paralel proses penghitungan kerugian negara dalam pengadaan QCC itu juga masih berlangsung.

"Penyidik berkoordinasi dengan BPKP dan juga melibatkan para ahli di bidang teknik yang relevan dengan proyek QCC tersebut," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (5/10) juga telah memeriksa Ferialdy Noerlan sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.

Namun, setelah diperiksa KPK, Ferialdy enggan memberikan komentar banyak soal materi pemeriksaannya kali ini.

Saat ditanya materi pemeriksaan terkait proyek pengadaan QCC, ia pun membantahnya. "Enggak, sama saja, saya lengkapi saja," kata dia.

Ia pun mengaku terdapat tujuh pertanyaan yang diberikan penyidik terkait pemeriksaannya kali ini.

Seperti diketahui, Ferialdy Noerlan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobile crane oleh Bareskrim Polri pada 2013 lalu.

Sebelumnya, KPK akan menindaklanjuti hasil audit investigasi BPK RI yang diserahkan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II terkait adanya potensi kerugian negara akibat perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) mencapai Rp4,08 triliun dengan membentuk tim gabungan.

"Segera kami tindak lanjuti dan kami sampaikan kami akan bentuk tim gabungan dari KPK, BPK, dan PPATK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai menerima perwakilan Pansus Angket Pelindo II di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7) lalu.

Selain menyerahkan audit BPK itu, Pansus Angket Pelindo II juga mempertanyakan kelanjutan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.

RJ Lino sendiri sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga QCC.

Sebelumnya, Richard Joost Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse).

Hal itu dinilai KPK menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini