Pemanggilan Paksa Lembaga Lain, Begini Jawaban Kapolri Tito Karnavian

Bisnis.com,12 Okt 2017, 14:13 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan perkembangan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/7)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan memutuskan terkait dengan pemanggilan paksa pimpinan lembaga negara lain oleh kepolisian atas permintaan DPR. Sebabnya, tidak ada regulasi yang secara eksplisit mengatur hal itu.

Tito mengatakan, mengacu pada KUHAP selama ini tidak mengatur pemanggilan paksa atas permintaan DPR. Di sisi lain, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3 pun menurutnya belum jelas mengatur hal tersebut.

Sebelumnya, DPR melalui Pansus Hak Angket terhadap KPK berencana memanggil paksa komisioner lembaga antirasuah tersebut karena enggan menemui alat kelengkapan dewan tersebut. Pasalnya, KPK menilai Pansus cacat hukum dan melanggar UU MD3.

Kendati demikian, kepolisian akan tetap mempertimbangkan langkah yang harus diambil terkait hal ini. Kepolisian, kata Tito, akan membicarakan hal ini dengan ahli dari eksternal, ahli hukum tata negara dan pidana.

Dengan demikian, pihaknya akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan panggilan paksa atas permintaan DPR itu.

“Selama ini yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian itu tidak tercantum secara eksplisit di sana, ini menimbulkan keragu-raguan bagi kami. Tapi kami akan eprtimbangkan dan akan kami sampaikan hasinya kepada yang kami muliakan seluruh anggota Komisi III,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (12/10).

Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengutarakan penyesalannya. Dia menilai, permintaan DPR terkait pemanggilan paksa adalah amanat undang-undang tersebut.

“Di undang-undang tersebut [MD3] tertera Kepolisian RI. Kalau di undang-undang perintahnya pamdal, kami tidak akan minta bantuan polri,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR yang juga Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan panggilan paksa yang diminta pihaknya bukan terkait pidana yang membutuhkan hukum acara.

“Ini ranah hukum tata negara. Konteks hukum tata negara,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa menyatakan terkait hal ini konsistensi polri dipertanyakan karena tidak mau melaksanakan perintah undang-undang. Dia menyebut, ranah kepolisian adalah melaksanakan hukum dan bukan menafsirkan hukum.

“Tugas polisi adalah melaksanakan hukum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini