MK, Alat Berat Bukan Objek Pajak Kendaraan Bermotor, Pemda Harus Hormati Itu

Bisnis.com,12 Okt 2017, 20:15 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Petugas melakukan pemeriksaan alat berat di pergudangan Kobexindo, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis,com,JAKARTA - Dikabulkannya permohonan uji materi Undang-undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membawa angin segar bagi pelaku usaha yang menggunakan alat berat.

Ali Nurdin, Ketua Tim Kuasa Hukum Para Pemohon mengatakan pihaknya menyambut baik Putusan MK yang mengabulkan permohonan mereka Selasa (10/10/2017) . Permohonan tersebut diajukan oleh kliennya yang memiliki dan menggunakan alat berat dalam pekerjaannya, yakni PT Tunas Jaya Pratamayang, PT Mappasindo dan PT Gunungbayan Pratamacoaldari Samarinda.

“Dengan adanya putusan MK tersebut,  alat berat bukan objek kendaraan Bermotor, dan oleh karenanya bukan objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, sehingga terhadap para pemilik alat berat tidak bisa ditagihkan,” ujarnya, Kamis (12/10/2017).

Dalam amar putusan, MK menyatakan   Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen”, Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar”; Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Ali Nurdin berharap Pemerintah Daerah menghormati dan menjalankan putusan MK dengan tidak melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor dan bea bea balik nama kendaraan bermotor terhadap alat berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini