KURDI MERDEKA: Pemerintah Irak Perintahkan Tangkap Ketua Komisi Referendum

Bisnis.com,12 Okt 2017, 17:26 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Seorang bocah mengendarai sepeda sambil membawa bendera Kurdistan di Tuz Khurmato, Irak, pada Minggu (24/9/2017)./Reuters- Thaier Al-Sudani

Bisnis.com, BAGHDAD -  Ketua Komisi Referendum Kurdi Hendreen Mohammed dan dua ajudannya diburu oleh Pemerintah Irak dan akan ditangkap karena menggelar  menggelar pemilihan pada 25 September dan mendukung kemerdekaan Kurdi.

Pemerintah Irak sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Rabu (11/20/2017). Penyelenggaraan Referendum pada sebuah wilayah mandiri di Irak utara, yang dikendalikan oleh Kurdi,  menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kemelut yang lebih luas.

Turki dan Iran menentang referendum tersebut, kedua negara itu memiliki jumlah penduduk Kurdi yang cukup besar.

Seorang juru bicara Dewan Yudisial Irak mengatakan  surat perintah penangkapan untuk Hendreen Mohammed dan para ajudannya dikeluarkan oleh pengadilan Baghdad, mereka melanggar putusan pengadilan (Irak) yang menyatakan pemungutan suara kemerdekaan merupakan perbuatan yang tidak sah.

Seorang pejabat kementerian kehakiman di Daerah Pemerintahan Kurdistan (KRG) menolak keputusan pengadilan Baghdad dam menganggapnya sebagai "keputusan yang terpancing secara politis" dan mengatakan  peradilan KRG  berkedudukan mandiri dari Baghdad.

Belum diketahui bagaimana Baghdad dapat melakukan penangkapan tersebut karena pasukan pemerintah pusat tidak memiliki kekuatan hukum di wilayah KRG.

Pemerintah pusat Irak  mengambil tindakan berupa hukuman atas pemungutan suara kemerdekaan, menjatuhkan sanksi kepada bank bank di wilayah Kurdi dan melarang penerbangan internasional ke wilayah tersebut.

Baghdad juga berusaha untuk memaksakan kendalinya atas operator telepon genggam yang beroperasi di wilayah Kurdistan dan memindahkan kantor pusatnya ke ibu kota untuk meningkatkan tekanan kepada otoritas KRG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini