Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi Polisi Hanya Rugikan Koruptor

Bisnis.com,13 Okt 2017, 02:11 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -  Rencana Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi hanya merugikan pelaku korupsi karena itu harus dilihat secara positif.

"Rencana Kapolri untuk Densus Tipikor mari kita lihat secara positif. Karena penguatan peran Polri dalam pemberantasan korupsi  hal penting. Semakin banyak yang memburu koruptor, akan semakin bagus. Jika tugas dilaksanakan dengan baik, kami yakin hanya pelaku korupsi yang dirugikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Febri menyatakan  selain melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi, KPK juga diberikan tugas untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

"Dalam konteks pelaksanaan tugas itu, komunikasi dan kerja sama telah terjalin sejak lama dan semakin kuat hari ini," kata Febri.

Menurut dia, beberapa hal yang  dilakukan oleh KPK selama ini, misalnya koordinasi penanganan perkara korupsi.

Sampai Agustus 2017  dilakukan terhadap 114 kasus dengan rincian Kepolisian 50 kasus dan Kejaksaan 64 kasus.

Adapun supervisi totalnya 175 kasus dengan rincian Kepolisian 115 kasus dan Kejaksaan 60 kasus.

"Sekarang bahkan dikembangkan e-korsup. Sejumlah daerah 'pilot project'  2017 yang sedang menjalani uji coba dan sosialisasi adalah Direktorat Tidpikor Bareskrim, Polda Sumut, Polda Jatim dan Polda Jabar. Uuntuk Kejaksaan melalui Jampidsus Kejagung RI, Kejati Sumut, Jawa Timur, dan Jawa Barat," tuturnya.

Ia pun penyatakan pelatihan bersama dilakukan agar penanganan kasus korupsi, baik oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan lebih baik.

Febri menjelaskan pelatihan bersama yang  dilakukan tersebut sejauh ini melibatkan sekitar 1.399 dari Kejaksaan dan 1.533 orang dari Polri.

"Jika Densus Tipikor  dibentuk untuk memperkuat kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi, tentu semua pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi akan lebih baik," ucap Febri.

Sebelumnya, Polri mengajukan anggaran kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut.

"Anggaran Densus Tipikor  dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan tentang satu penggajian kepada para anggota agar sama dengan di KPK," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Dia mengatakan Polri juga telah menghitung anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan sistem index dan sistem ad cost, yang merupakan pengkajian yang dilakukan KPK yang bisa diterapkan Densus Tipikor.

Tito menjelaskan anggaran untuk belanja pegawai sebanyak 3.560 personel mencapai Rp786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp359 miliar.

"Lalu belanja modal sebesar Rp1,55 triliun termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Karena itu setelah ditotal mencapai Rp2,6 triliun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini