KASUS SUAP DIRJEN HUBLA: Berada di Singapura, Menhub Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK

Bisnis.com,13 Okt 2017, 18:33 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan sebagai  saksi kasus mantan dirjen Hubla A. Tonny Budiono.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan mengatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sejatinya ingin memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (13/10/2017).

Hanya saja, lanjutnya, Menhub harus menghadiri acara Internasional mewakili Indonesia di waktu yang bersamaan.

"Jadi pada prinsipnya, Menhub siap membantu KPK," ujar Baitul, dalam siaran persnya, Jumat (13/10/2017).

Dia menjelaskan, Menhub dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub A. Tonny Budiono.

Namun, pada saat bersamaan Menhub tengah menghadiri kegiatan para Menteri Transportasi negara-negara ASEAN yang digelar di Singapura sejak Kamis (12/10/2017).

Baitul mengatakan, dalam kegiatannya di Singapura, para Menteri Transportasi ASEAN dijadwalkan menandatangani 4 kesepakatan, seperti kesepakatan mengenai liberalisasi bidang jasa transportasi udara.

Terkait hal itu, dia mengatakan, Kemenhub telah memberi tahu penyidik KPK. "Kami sudah memberitahu penyidik KPK. Nanti akan dijadwalkan ulang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini