Kisruh di Kementerian Dalam Negeri : Polisi Tahan 11 Orang

Bisnis.com,13 Okt 2017, 14:04 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden pelemparan dan penganiayaan di akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Dalam 20 hari ke depan, mereka akan diperiksa untuk mendalami kasua ini hingga berkasnya siap untuk dinaikkan ke kejaksaan.

"Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang menjadi tersangka dan tadi malam pukul 22.00, terhitung tanggal 12 Oktober kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2017).

Kesebelas orang tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga melakukan tindak pengrusakan dan penganiayaan. Kesebelas orang tersebut, menurut Argo berlatar belakang mahasiswa dan pekerja swasta.

Mereka dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dan 160 serta pasla 160 dan 406 tentang pengruaakan ddngan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini