BAHAYA IKAN DORI VIETNAM: Mengandung Zat Berbahaya. Waspadalah

Bisnis.com,13 Okt 2017, 17:30 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/kkpnews-solopos

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dioimbau melakukan sosialisasi bahayanya ikan dori dari Vietnam yang diduga mengandung zat berbahaya.

Pemerintah, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu melakukan sosialisasi terhadap dampak dari adanya indikasi beredarnya ikan dori atau patin asal Vietnam yang diduga ada yang mengandung zat berbahaya.

"Lakukan sosialisasi lebih luas lagi kepada masyarakat berkenaan dampak mengonsumsi ikan dori yang mengandung zat berbahaya," kata pengamat perikanan Abdul Halim di Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Menurut dia, hal tersebut penting sekaligus juga dengan memberikan solusi kepada warga mengenai preferensi ikan dan kandungannnya yang layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Abdul Halim juga ingin aparat melakukan upaya penegakan hukum untuk menjerat pelaku nonlapangan.

"Agar terjadi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pemangku kepentingan di sektor perikanan," katanya.

Direktur Center of Maritime Studies for Humanities ini juga ingin pemerintah memperketat pengawasan di pelabuhan perikanan, utamanya yang dikelola oleh swasta.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan Badan Reserse dan Kriminal Polri serta sejumlah instansi lainnya berhasil mengungkap jaringan sindikat aktivitas penangkapan ikan secara merusak dan peredaran komoditas ikan ilegal yang dilakukan di sejumlah daerah.

"Pemerintah melalui KKP bersama Kepolisian RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I dan II berhasil menggagalkan pemasukan dan pengeluaran ilegal ikan dari bahan destructive fishing atau bom ikan," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina di Jakarta, Senin (9/10).

Sementara itu, Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM Widodo mengemukakan operasi bersama BKIPM-Bareskrim menemukan filet ikan dori yang diduga berasal dari luar negeri di beberapa ritel di Jakarta.

Filet ikan tersebut mengandung zat tripolyphosphate yang melebihi ambang batas dan membahayakan kesehatan konsumen.

Selain itu, Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM Riza Priyatna menyatakan pihaknya bersama Ditjen Bea Cukai Kemenkeu berhasil menggagalkan pemasukan ikan beku atau produk perikanan ilegal 22.198 kilogram pada 16 Agustus 2017.

Berdasarkan informasi, produk perikanan ilegal itu diangkut dengan beberapa kapal yang melakukan pengangkutan hasil perikanan dari Pelabuhan Telaga Punggur Batam dengan tujuan Pelabuhan Tembilahan Riau.

Setelah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Batam, ikan tersebut dapat dimusnahkan atau dilelang untuk kepentingan negara, sedangkan kerugian yang diderita negara diperkirakan Rp7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini