Implementasi Protokol Madrid Mulai Januari 2018

Bisnis.com,15 Okt 2017, 16:46 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Ilustrasi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro-Taufikul

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memastikan implementasi Protokol Madrid di Indonesia sudah dapat dilakukan pada Januari 2018.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Fathlurachman mengatakan dalam ketentuan World Intellectual Property Organization (WIPO), 3 bulan setelah mengaksesi Protokol Madrid, pelaksanaannya harus dapat dilakukan.

“Peraturan Pemerintah tentang PNBP Kekayaan Intelektual, Peraturan Pelaksanaan Permohonan Pendaftaran Merek Internasional, dan infrastruktur lainnya akan siap bergulir pada 2 Januari 2018,” tuturnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Selain infrastruktur kebijakan, ada pula pembentukan tim Protokol Madrid yang terdiri dari beberapa pemeriksa merek yang khusus menangani permohonan merek internasional.

Menurutnya, dengan masuknya Indonesia pada Protokol Madrid, WIPO berjanji akan memberikan berbagai pendampingan, hingga Pemerintah siap menjalani tanpa kesulitan.

Fahlurachman menggatakan dalam permohonan merek internasional via sistem Madrid WIPO memberikan keleluasaan bagi Indonesia untuk memprosesnya hingga 18 bulan.

“Ada yang setahun harus keluar jawaban apakah permohonan ditolak atau diterima, kalau kami minta 18 bulan, ternyata diberikan,” katanya.

Pendampingan yang diberikan WIPO karena Indonesia telah mau mengaksesi Protokol Madrid, dan menjadi anggota ke-100. Dia menambahkan dua negara lain, seperti El Savador dan Ekuador, juga menginginkan posisi ke-100. Akan tetapi, WIPO lebih memilih Indonesia karena pertimbangan jumlah penduduk.

Terkait dengan pengajuan permohonan merek yang memungkinkan pendaftar tidak perlu menggunakan konsultan HKI di negara tujuan, DJKI mengklaim perlakuannya akan sama. Hanya saja, mengenai waktu permohonan yang diperlukan, tidak dapat dipastikan durasinya.

“Tidak menggunakan konstultan tidak masalah, tetapi permohonan itu kan kasusnya beda-beda, apakah ada kesamaan dengan merek lain. Itu semua yang membedakan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Cita Citrawinda Noerhadi mengakui memang ada kekhawatiran jika pekerjaan Konsultan lokal mengalami penurunan, karena mayoritas aplikasi merek dari luar negeri akan diajukan berdasarkan Protokol Madrid.

“Sehingga berpotensi membawa pengaruh terhadap berkurangnya pekerjaan Konsultan KI di Indonesia,” katanya.

Hanya saja, Gunawan Suryomurcito dari Suryomurcito and Co. menganggap bahwa penurunan pekerjaan bagi konsultan belum tentu terjadi. Dia menceritakan bahwa klien-klien yang merupakan perusahaan asing tetap memilih mendaftarkan merek lewat pihaknya, atau Konsultan KI lainnya.

Menurutnya, kekhawatiran soal central attack, menjadi ketakutan bagi pendaftar merek. Central attack adalah kondisi jika aplikasi asli yang digunakan untuk pengarsipan di Protokol Madrid berhasil dipersengketakan atau ditolak, maka semua perlindungan merek dagang lainnya yang diberikan oleh Protokol Madrid dibatalkan juga.

“Tentunya dalam Protokol Madrid persoalan ini [central attack] sudah dipikirkan, tetapi itulah kondisi saat ini, para klien masih memercayakan pekerjaan pendaftaran merek sama kami,” tambahnya.

Terkait dengan adanya central attack Fatlurahman enggan berkomentar terlebih dahulu, mengingat RPP masih akan dibahas di dalam internal DJKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini