PEMBATASAN MARGIN GAS: Berlaku untuk Seluruh Kontrak

Bisnis.com,15 Okt 2017, 20:30 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Pipa Gas-1./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Pembatasan margin badan usaha niaga gas akan diberlakukan pemerintah baik untuk kontrak yang sedang berjalan maupun kontrak baru.

Ketua Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA) Sabrun Jamal mengatakan bahwa dalam rapat telah ditetapkan bahwa tak akan ada peraturan peralihan. Semua kontrak akan mengikuti aturan baru margin yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, konsumen bisa menghitung harga gas berdasarkan formula tersebut tanpa lagi melakukan proses secara bisnis.

"Kontrak yang bejalan [kena juga], ada revisi kontrak semua. Sebetulnya semua biaya, BPH Migas tahu cuma belum ada ketentuan begini," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (15/10/2017).

Adapun, sewaktu rapat, terdapat lima usulan yang diajukan INGTA. Pertama, penyesuaian komponen harga gas bumi di hulu mengacu pada Perpres No. 40/2016, yaitu sebesar US$6 per MMBtu. Kedua, menurunkan tarif pengangkutan gas atau toll fee.

Ketiga, margin niaga badan usaha swasta agar disamakan dengan badan usaha milik negara (BUMN). Keempat, depresiasi pipa investasi infrastruktur baru diterapkan setelah 5 tahun. Kelima, biaya niaga dihitung berdasarkan harga hulu, yakni harga di mulut sumur ditambah toll fee, kerugian, pengurangan volume selama penghantaran.

Tarif penyaluran disusun dengan modal ditambah IRR 12%, biaya operasi dan perawatan yakni 10% dari modal, pajak, dan iuran. Kemudian, untuk biaya niaga sebesar 10% dari harga hulu yang mengakomodasi biaya pemasaran, risiko dan margin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini