Pabik Gula Warisan Belanda Ini Tunggak Utang, Berisiko Pailit

Bisnis.com,15 Okt 2017, 11:56 WIB
Penulis: Anggara Pernando

Bisnis.com, SEMARANG – Masuknya PT Industri Gula Nusantara dalam masa penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) sementara dapat berubah jadi pailit jika tidak tercapai kesepakatan damai dengan para kreditur.

PT IGN beroperasi di Cepiring, Kab. Kendal, Jawa Tengah. Pabrik ini merupakan perusahaan patungan ideal antara swasta dan badan usaha milik negara. Porsi swasta yakni PT Multi Manis Mandiri (MMM) mencapai 64% saham, sedangkan PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) sebagai minoritas sebanyak 36% saham.

Selama masa PKPU, PT IGN ditangani pengurus dan diawasi oleh hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Masa PKPU harus dimanfaatkan debitur untuk menyusun proposal perdamaian yang disepakati bersama, jika gagal perusahaan akan dinyatakan pailit.

Saat ini tim pengurus PKPU tengah mengumpulkan tagihan dari para kreditur agar dapat diproses dalam negosiasi penyelesaian utang. Pengurus PKPU mengingatkan kreditur segera mengajukan tagihan sebelum 27 Oktober mendatang.

Pengurus PKPUS IGN Kairul Anwar mengatakan dalam sidang kreditur perdana, baru satu pihak yang mengajukan tagihan senilai Rp3 miliar. Akan tetapi dalam daftar hadir di pengadilan lebih dari 35 kreditur yang menyebutkan tagihannya namun belum membawa bukti pendukung.

Dia belum dapat menyebutkan nilai total nilai tagihan yang diajukan karena masih dalam masa pendaftaran. Akan tetapi diperkirakan nilainya lebih dari Rp40 miliar.

“Kemungkinan ada lebih dari 60 kreditur,” kata Kairul di Pengadilan Niaga Semarang, Jumat (13/10/2017).

Dia menyatakan saat ini pengurus PKPUS telah melakukan sejumlah langkah untuk memastikan proses pengembalian hak kreditur terpenuhi. Pada 11 Oktober lalu, pengurus telah bersurat ke manajemen IGN untuk menghadiri rapat kreditur termasuk perusahaan berada dalam status PKPU.

Pengurus juga mengunjungi pabrik gula IGN Cepiring. “Kondisi pabrik sepi dan tidaka da aktifitas produksi,” ujarnya.

Kairul mengatakan dalam kunjungan, pihaknya telah menemui kuasa hukum direksi. Selain itu sejumlah karyawan senior berhasil ditemui. Dalam pertemuan itu karyawan menegaskan sudah 4 bulan gaji yang menjadi haknya tidak dibayarkan.

“Mereka berencana bersama pekerja lainnya akan mengajukan tagihan gajinya yang belum dibayarkan melalui pengurus [PKPUS],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini