Peraturan BI Soal Uang Elektronik Terbit Sebelum 2017 Berlalu

Bisnis.com,15 Okt 2017, 12:40 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Transaksi tol non tunai/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia memastikan peraturan BI terkait uang elektronik pasti terbit sebelum 2017 berlalu.

Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara mengatakan, PBI tersebut sebentar lagi akan diterbitkan. Tapi dirinya masih enggan membeberkan kepastikan waktu penerbitan peraturan tersebut.

“Sebentar lagi terbit. Ya, sebelum akhir tahunlah,” ucapnya.

Saat ini tengah dilakukan fase percobaan elektronifikasi sistem pembayaran di jalan tol menggunakan keping uang elektronik. Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) di jalan tol ini akan resmi diberlakukan mulai 31 Oktober 2017.

Bank sentral mengaku pihaknya optimistis elektronifikasi di gardu tol per akhir bulan ini dapat terlaksana dengan baik. Mirza menyatakan, pada intinya seluruh persiapan yang sekarang terus dilakukan tetap sejalan dengan rencana.

“Kerja sama antara BI dengan bank dan BUJT berjalan bagus. Kami optimistis mulai 31 Oktober bisa terlaksana [GNNT di seluruh ruas jalan tol],” ucapnya.

Pada saat ini, peserta uang elektronik dalam elektronifikasi pembayaran jalan tol sebanyak lima bank yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) misalnya, mengaku bakal mengedarkan sektiar 120.000 keping kartu uang elektronik. Jumlah ini khusus untuk periode Oktober 2017 saja. BI sendiri sempat menyampaikan bahwa para bank issuer uang elektronik tersebut akan menyuplai 1,5 juta keping.

“Dari 1,5 juta keping totalnya itu, kami kebagian 120.000 keping. Sudah disepakati bahwa kartu [uang elektronik] disubsidi bank dan BUJT dulu,” ujar Direktur Konsumer BTN Handayani.

Dengan demikian, khusus periode Oktober 2017 perbankan dan BUJT melakukan subsidi senilai RP10.000 sehingga harga kartu kosong menjadi gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini