Jaksa Agung Tolak Bergabung dengan Densus Tipikor, Ini Alasannya

Bisnis.com,16 Okt 2017, 15:34 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) bertemu Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa sebelum mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menolak jika pihaknya harus berada satu atap dengan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang diwacanakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Menurutnya, tidak ada landasan hukum yang jelas terkait hal tersebut. Menurutnya, perlu ada landasan hukum khusus untuk mengatur jaksa penuntut umum dalam Densus Tipikor.

Dia menyebut, jika disatu atapkan maka kepolisian bisa dituding memiliki kewenangan penuntutan dan melanggar KUHAP.

Sebabnya, dalam KUHAP Pasal 13 dinyatakan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan ketetapan hakim.

“Ada aturan yang harus diikuti dalam melakukan pemberantasan korupsi. Kita harus selalu mengacu pada KUHAP,” ujarnya di gedung parlemen, Senin (16/10/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini