Pengedar Sabu Ditangkap di Jayapura

Bisnis.com,16 Okt 2017, 12:39 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi sabu/Antara

Bisnis.com, JAYAPURA - Satuan Reskrim Narkoba Polres Jayapura Kota,Papua menangkap YR alias A, 42 tahun, warga Jalan Ahmad Yani, Pasar Woma, Wamena, yang diduga sebagai pengedar sabu.

"Penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan tentang adanya pengiriman sabu-sabu melalui jasa pengiriman barang dari Parepare, Sulsel," kata Perwira Urusan atau Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra di Jayapura, Senin (16/10/2017).

Iptu Yahya mengatakan dari hasil penyidikan kemudian anggota Polres Jayapura Kota dikirim ke Wamena dan menangkap tersangka YR alias A Kamis (12/10/2017) beserta barang bukti berupa lima paket sabu-sabu yang dikemas dalam lipatan buku.

Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jayapura Kota untuk diperiksa lebih lanjut dan dari keterangan YR barang tersebut dibeli seharga Rp10,8 juta, namun yang baru dibayarkan sebesar Rp8 juta.

Tersangka mengaku sudah dua membeli sabu sabu dengan modus yang sama yang selain untuk dipakai sendiri juga dijual, kata Iptu Yahya Rumra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini