Kenaikan Tarif Batas Penerbangan, INACA Apresiasi Kemenhub

Bisnis.com,16 Okt 2017, 20:42 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Pesawat udara lepas landas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan menaikkan tarif batas penerbangan niaga berjadwal dari 30% menjadi 40% dari tarif batas atas.

“Kami bersyukur akhirnya usulan INACA atas kenaikan tersebut disetujui Kemenhub,” ujar Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto kepada Bisnis pada Senin (16/10/2017).

Dia mengatakan INACA memang sudah mengusulkan kepada Kemenhub untuk menaikkan tarif baras penerbangan niaga berjadwal dan yang disetujui untuk 15 rute padat.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan besaran tarif batas bawah penerbangan niaga berjadwal akan menjadi 40% dari tarif batas atas. Tujuannya untuk menjamin keamanan dan kenyamanan.

Budi mengatakan pihaknya menyetujui kenaiakn tarif batas bawah penerbangan niaga berjadwal lantaran saat ini terjadi kenaikan harga pokok produksi. Menurutnya, harga pokok produksi berkaitan dengan faktor keselamatan dunia penerbangan.

Dengan adanya kenaikan tarif batas bawah penerbangan niaga berjadwal, dia berharap faktor keselamatan penerbangan mutlak dipenuhi oleh dunia penerbangan dalam negeri selain tingkat pelayanan dan keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini