Bersurat ke DPR, KPK Enggan Penuhi Panggilan Pansus Hak Angket

Bisnis.com,17 Okt 2017, 14:02 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kanan) menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mengindahkan panggilan Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK terkait dengan permintaan keterangan.

Juri bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada Selasa (17/10/2017) Komisi tersebut telah mengirimkan surat pada Wakil Ketua DPR RI tentang permintaan keterangan Pimpinan KPK untuk melakukan klarifikasi temuan Pansus Hak Angket KPK.

"Pada prinsipnya kami sampaikan KPK tidak dapat menghadiri undangan siang ini untuk klarifikasi temuan pansus angket KPK," ujarnya, Selasa (17/10/2017).

Menurutnya, sama seperti respons KPK sebelumnya, pada dasarnya KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang dimiliki. Namun, lanjutnya, karena kewenangan hal angket dalam Undang -undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sedang diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut, maka untuk menghormati proses hukum itu, KPK tidak bisa menghadiri undangan yg disampaikan wakil ketua DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar mengatakan KPK seharusnya segera memenuhi panggilan Pansus agar penyelidikan dugaan pelanggaran komisi antirasuah itu cepat selesai.

Saat ini, laporan Pansus terkait masalah tersebut menurutnya masih satu sudut pandang dan tidak fair karena belum dikonfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini