Hilir Gas : Bakal Ditetapkan Satu Badan Usaha per Wilayah Penyaluran

Bisnis.com,17 Okt 2017, 14:00 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
pipa gas./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan menetapkan satu badan usaha untuk berniaga di satu wilayah penyaluran tertentu untuk mengatur tata niaga gas hilir.

Kepala Seksi Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Kuswardono, mengatakan akan ada aturan baru yang akan membagi badan usaha niaga gas yang berbisnis berdasarkan wilayah jaringan tertentu.

Nantinya, tutur Agung, hanya akan ada satu badan usaha niaga yang berbisnis di suatu wilayah. Dengan demikian, dia menyebut tak akan ada tumpang tindih fasilitas di wilayah yang telah ditentukan.

"Jadi wilayah jaringan distribusi gas dan wilayah jaringan tetentu hanya ada satu badan usaha yang berniaga di wilayah itu," ujarnya dalam Focus Group Discussion Gas untuk Industri di Kementerian Perindustrian, Selasa (17/10/2017).

Adapun, khusus untuk gas bumi, pemerintah akan menerbitkan empat aturan baru. Pertama, Peraturan Presiden tentang Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga.

Kedua, Revisi Peraturan Menteri No.19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa yang akan mengatur tentang pembagian wilayah niaga para badan usaha niaga gas.

Ketiga, Peraturan Menteri tentang Harga Jual Gas Bumi Hilir. Keempat, Peraturan Menteri tentang Tata Cara Impor Gas Alam Cair (Liquefied Natural Gas/LNG).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini