Aturan Usang, Kemenhub Susun Revisi Beleid Penyelenggaraan Angkutan Barang

Bisnis.com,17 Okt 2017, 16:05 WIB
Penulis: Yudi Supriyanto
Sejumlah truk berada dalam antrean kendaraan di Jalan Raya Tugurejo, Ngaliyan, Semarang, Jateng, Senin (13/7). Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jawa Tengah melarang angkutan barang (selain pengangkut sembako, BBM, BBG dan Pos) bermuatan berat seperti truk, kontainer, dan truk gandeng untuk tidak melintas di seluruh ruas jalan mulai H-5 sampai H+3 Lebaran. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan sedang menyusun revisi beleid penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor.

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana mengatakan pihaknya menyusun revisi beleid penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor lantaran peraturan yang ada saat ini sudah terlalu lama.

“Angkutan barang [saat ini] masih aturan lama, zaman tahun berapa. Sekarang sudah Undang-undang baru, PP baru. Harus kita atur lagi karena dari sisi pengelompokannya kan barang khusus, nah ada barang hewan hidup, cair. Kita atur,” kata Cucu di Jakarta, Selasa (17/10).

Cucu menjelaskan, pihaknya tengah menjaring masukan–masukan dari berbagai pihak dalam menyusun revisi beleid penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini