KKP Minta Importir Serap Garam Lokal Sebanyak yang Diimpor

Bisnis.com,17 Okt 2017, 18:26 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Petani memanen garam di desa Tanjakan, Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (21/9)./ANTARA-Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan agar importir wajib menyerap garam rakyat sebanyak volume garam yang mereka impor.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan ketentuan itu tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman yang sedang dibahas KKP dan Kementerian Perdagangan.

"Ini untuk memberdayakan petambak garam, biar mereka tetap militan jadi petambak garam," katanya, Selasa (17/10/2017).

Kendati demikian, lanjutnya, KKP sedang menggodok masukan Kemendag yang meminta agar kebijakan mewajibkan importir menyerap garam petambak memperhatikan ketersediaan garam lokal.

Keharusan importir menyerap garam rakyat pernah berlaku sebelum April 2016 meskipun hanya diterapkan bagi importir produsen (IP) garam konsumsi. Bedanya, kewajiban yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 58/M-Dag/Per/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam itu mengharuskan IP garam konsumsi menyerap garam lokal sebanyak 50% dari kapasitas produksi.

Lewat Permendag No 125/M-Dag/Per/12/2015 yang berlaku mulai 1 April 2016, kewajiban itu kemudian ditiadakan.

Selain mewajibkan penyerapan garam lokal, peraturan menteri kelautan dan perikanan akan membatasi masa impor garam hanya selama Januari-April.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini