Soal Aturan Pesangon, Ini Harapan Apindo

Bisnis.com,18 Okt 2017, 20:18 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku keberatan atas aturan pembayaran gaji sebanyak 32 gaji atau uang pesangon. Hal ini dikarenakan investasi tidak selalu menghasilkan keuntungan dan jika perusahaan terpaksa menutup operasionalnya di Indonesia, kewajiban itu justru memberatkan pelaku usaha.

“Persoalan upah selalu menjadi bahasan tiap tahunnya dan belum pernah menemui titik temu karena regulasinya sendiri terkesan multi tafsir dan membuat bingung pengusaha,” ujar Iftida Yasar, Wakil Sekretaris Umum Apindo, Rabu (18/10/2017).

Terkait soal uang pesangon dan penghargaan, dia menilai hal tersebut sebenarnya sudah bisa dikaitkan dengan keberadaan jaminan sosial yang saat ini berada di BPJS Ketenagakerjaan. untuk itu, dia mengemukakan aturan uang pesangon dan uang penghargaan seharusnya dikaji lagi sehingga tidak memberatkan sektor usaha.

Iftida menyebutkan aturan ini berpotensi menghambat investasi dan menjadi penyebab sulit naiknya iklim kemudahan berusaha di Indonesia. Selama ini, dia mengemukakan ketidakpastian regulasi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan investor akhirnya mengalihkan investasi ke luar Indonesia.

Tak hanya itu, Apindo juga menyatakan UU ini gagap terhadap perkembangan teknologi yang terjadi di Indonesia. Pasalnya, UU ini hanya mengakomodasi hubungan industrial yang konvensional yang terpaku pada tiga hal yakni upah, perintah, dan pekerjaan.

“Misalnya untuk mekanisme hubungan antara supir GO-JEK dengan perusahaan. Ini harusnya diakomodasi, bukannya malah ditentang. Kami mendorong pemerintah untuk segera merevisi UU ini sesuai dengan perkembangan zaman,” tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini