SUAP AUDITOR BPK: Ini Rincian Uang Gratifikasi Untuk Rochmadi Saptogiri

Bisnis.com,18 Okt 2017, 14:15 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Auditor BPK yang juga tersangka kasus suap di terkait WTP di Kemendes PDTT Rochmadi Saptogiri (kanan) memasuki Rutan C1 KPK usai menjalankan Salat Id di Pomdam Guntur Jaya , Jakarta, Jumat (1/9)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com,JAKARTA - Auditor Utama Keuangan III Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang terkait jabatannya. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana, Rabu (18/10/2017).

Dalam dakwaan terhadap Rochmadi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan bahwa sejak 11 Maret 2014 terdakwa menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III.

Sesuai jabatannya, Rochmadi memiliki kewenangan memeriks pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi.

Pada Desember 2014 hingga Januari 2015 Rochmadi didakwa turut menerima gratifikasi dengan perincian sebagai berikut:

Secara keseluruhan, Rochmadi menerima Rp3,5 miliar dan tidak dilaporkan ke KPK sampai dengan batas waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut penuntut umum, perbuatan menerima gratifikasi itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku penyelenggara negara.

Adapun uang gratifikasi tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah bangunan dan kendaraan serta harta lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini