MISSI Minta Penegakan Hukum Libatkan Emiten Segera Tuntas

Bisnis.com,18 Okt 2017, 18:04 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Pengunjung beraktivitas di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (17/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) mengharapkan langkah penegakan hukum yang melibatkan sejumlah emiten segera diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi investor pasar modal.

Ketua MISSI Sanusi mengatakan semakin lama proses hukum berlangsung, ribuan investor akan dirugikan dan iklim investasi di pasar modal bisa memburuk. Padahal, menurutnya, dalam banyak kasus investor tidak mengerti seluk-beluk kasus hukum yang terjadi pada emiten.

“Terkait dengan masalah yang melibatkan emiten, aparat penegak hukum harus dapat memberikan kepastian terhadap proses hukum yang berlaku. Jangan digantung dan terus beropini, kasihan investornya,” tuturnya dalam keterangan pers, Rabu (18/10/2017).

Saat ini, beberapa emiten menghadapi proses hukum, seperti PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) menghadapi masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan PT Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk. (NKE) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA), yaitu PT Indo Beras Utama, juga menghadapi masalah hukum di Bareskrim Polri terkait penjualan beras premium.

Akibat kasus hukum yang terjadi, menurutnya, harga saham emiten-emiten tersebut mengalami koreksi, dan berdampak merugikan investor. Dia menambahkan percepatan penanganan kasus hukum yang melibatkan emiten akan mengurangi potensi kerugian investor.

“Ada ribuan investor yang berinvestasi di saham seperti NKE dan AISA. Kedua emiten itu selama ini memiliki kinerja dan track record yang bagus,” tambahnya.

Sanusi juga menilai beberapa emiten terlihat proaktif untuk segera menyelesaikan masalah dan mendapatkan kepastian hukumnya. Contohnya NKE yang sudah melakukan iktikad baik dengan menyerahkan uang titipan sebesar Rp 39 miliar kepada KPK.

Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indra Safitri menyatakan penegak hukum diharapkan lebih berhati-hati menangani kasus perusahaan emiten, seperti kasus korupsi PT NKE.

Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka, status hukum tersangka dari KPK dapat mempengaruhi kondisi finansial perusahaan sehingga dapat mengancam kepastian usaha dan nasib para karyawan.

“Penanganan kasus yang menyangkut korporasi harus berbeda dengan perorangan. KPK perlu lebih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik sampai adanya kepastian hukum yang tetap,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini